• September 17 2020

75 Tahun Lahirnya Palang Merah Indonesia

Gambar Hari PMI

Hari ini 75 tahun silam tepatnya pada 17 September 1945 merupakan hari berdirinya organisasi Palang Merah Indonesia (PMI). PMI lahir untuk membantu sesama dalam bidang sosial dan kemanusiaan. Inisiasi lahirnya PMI datang dari dokter RCL Senduk dan Bahder Djohan pada 1932. Keduanya sepakat untuk membentuk badan kemanusiaan di bawah pengawasan bumiputra. Namun, rencana tersebut ditolak oleh Pemerintah Kolonial Belanda yang kala itu masih berkuasa di Indonesia. Badan kemanusiaan seharusnya memang hanya ada satu di setiap negara. Pada 21 Oktober 1872, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia bernama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian berganti nama menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).

Semangat untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) muncul di tahun 1932. Dipelopori oleh dokter RCL Senduk dan Bahder Djohan. Keduanya mengajukan proposal pendirian PMI saat Kongres NERKAI di tahun 1940 namun ditolak. Saat pendudukan Jepang, proposal tersebut kembali diajukan namun tetap ditolak. Barulah setelah Indonesia merdeka, yaitu pada 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan dokter Buntaran Martoatmodjo membentuk Palang Merah Nasional untuk menunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia telah merdeka.

Menindaklanjuti perintah Presiden Soekarno, dokter Buntaran kemudian membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dokter R. Mochtar, dr. Bahder Djohan, dr. Joehana, dr. Marjuki dan dr. Sitanala untuk mempersiapkan pembentukan Palang Merah Indonesia. Tepat pada 17 September 1945, terbentuklah Palang Merah Indonesia (PMI) dan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. Pada 16 Januari 1950, Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya pada PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sementara PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan. Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963 tentang PMI. Data hingga tahun 2019, PMI telah berdiri di 33 provinsi, 474 kabupaten dan kota serta 3406 kecamatan. PMI mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.

PMI ditetapkan sebagai organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik. Adapun tugas yang dilakukan PMI, 1) memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya; 2) memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) melakukan pembinaan relawan; 4) melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan; 5) menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan; 6) membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri; 7) membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan 8) melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Berita Lainnya