• Juli 1 2020

HARI BHAYANGKARA

Hari Bhayangkaya yang jatuh pada tanggal 1 juli merupakan hari yang istimewa bagi institusi Kepolisisan Negara Republik Indonesia. Dilansir dari website resmi kepolisian sejarah peringatan hari Bhayangkara dikarenakan pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan prosedur bidang pertahanan dan keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan. Panglima Angkatan juga bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibanya kepada Menhankam/Pangab. Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.

Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada tahun 1968, jaatan Menhankam/ Pangab berpindah kepada Jenderal M. Panggabean. Kemudian ternyata betapa ketatnya integrasi ini yang dampaknya sangat menyulitkan perkembangan Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang. Pada tahun 1969 dengan Kepres No. 52/1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatnya tidak lagi KKN tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969 dan juga ditetapkanya sebagai hari Bhayangkara.

Dalam masa pandemi seperti saat ini, tidak menurunkan kinerja kepolisian dalam memaksimalkan pengabdian  terhadap masyarakat dalam pencegahan penyebaran covid-19.  Banyak aksi nyata dari Kepolisian yang dapat kita lihat secara langsung, terutama ketika bertugas di daerah-daerah ditengah pandemi seperti membubarkan kerumunan masa (terutama di daerah dalam zona merah), menjaga lokasi pusat keramaian seperti pasar, instansi atau fasilitas kesehatan, penegakan social distancing dan physical distancing serta pembatasan akses mobilisasi. Aksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya, dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden dengan dibantu TNI/Polri.

Selain itu, ada peraturan pemerintah yang melibatkan Polri dalam menangani kasus covid-19 yakni peraturan pemerintah no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan peraturan kementrian kesehatan (permenkes) No.9 Tahun 2020. Dalam memastikan masyarakat mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah, kontribusi polri menjadi bagian dari garda terdepan . Dalam konteks ini, selain tenaga medis Polri dapat disebut juga sebagai garda terdepan dalam penanganan penyebaran virus covid 19.

Banyak hal yang dapat kita teladani mengenai upaya pihak kepolisian dalam kontribusinya menangani penyebaran virus covid-19.  Dalam perayaan HUT Bhayangkara tahun ini, berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Biasanya perayaan HUT bhayangkara diiringi dengana danya berbagai prosesi terutama upacara. Namun untuk perayaan HUT bhayangkara tahun ini sedikit berbeda. Salah satu perayaan HUT Bhayangkara ke 74 yakni tetap diadakanya upacara namun dilakukan secara virtual atau online dengan presiden republik Indonesia Joko Widodo sebagai inspektur upacara. Selain itu, perayaan HUT Bhayangkara ditengah pandemi dimeriahkan dengan beberapa kegiatan yang unik dan sangat bermanfaat, seperti beberapa instansi kepolisian menyediakan jasa pembuatan sim secara gratis. Dalam hal perayaan HUT Bhayangkara ini juga berbeda di masing-masing daerah, salah satunya adalah pembagian sembako oleh polda dan polres kudus, mengingat hal yang dilakukan ini sangat bermanfaat terutama saat pandemi yang mana dapat diketahui bahwa tidak semua golongan masyarakat memiliki kestabilan ekonomi dalam masa pandemi. Kemudian adanya penaburan bunga di TMP Kalibata. Beberapa kegiatan yang telah dipaparkan tersebut merupakan beberapa bagian kecil dari berbagai kegiatan positif lainya yang dilakukan pihak kepolisian dalam perayaan HUT Bhayangkara ke 74.

Berita Lainnya