• Juli 17 2020

Memaknai 32 Tahun Hari Keadilan Internasional

Setiap tahunnya, tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice. Penetapan tanggal 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional berangkat dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tanggal yang sama. Statuta Roma merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia. Pada tanggal 17 Juli 1988, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia, untuk membahas tentang masalah internasional yang sangat mendesak yaitu kejahatan internasional. Hasil pembahasan tersebut yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma; sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atau dikenal dengan ICC.

Terkait ICC, Statuta Roma mengaturnya pada pasal 1 yang mendefinisikan ICC sebagai “suatu lembaga permanen dan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan jurisdiksinya atas orang-orang untuk kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, sebagaimana dicantumkan dalam Statuta ini, dan merupakan pelengkap terhadap jurisdiksi kejahatan nasional”. Statuta Roma membagi kejahatan internasional ke dalam empat kategori inti: genosida (pembunuhan massal), kejahatan kemanusiaan (kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti perbudakan orang-orang berkulit hitam, dan kejahatan berbasis gender), kejahatan perang (pelanggaran hukum perang seperti membunuh warga sipil dan menyiksa sandera), serta kejahatan agresi (penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan). Proses peradilan atas empat bentuk kejahatan internasional inilah yang dimandatkan kepada Mahkamah Pidana Internasional.

Statuta Roma bersifat mengikat, namun pelaksanaannya masih dibatasi oleh beberapa klausul. Pertama, Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat melakukan investigasi, dan proses peradilan terhadap negara yang secara legal meratifikasi Statuta Roma. Kedua, proses investigasi dan peradilan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional apabila negara terkait tidak dapat, atau tidak mau melakukan proses investigasi dan peradilan. Pada saat peresmiannya, pengadopsian Statuta Roma didukung oleh 120 negara dan ditentang oleh 7 negara; 21 negara lain yang turut hadir dalam konferensi Roma memilih untuk abstain. Perlu diingat bahwa ‘pemberian dukungan terhadap pengadopsian Statuta Roma’, dan ‘mengadopsi Statuta Roma’ merupakan dua hal yang berbeda. Dari 120 negara yang menandatangani dukungan untuk Statuta Roma, baru 60 negara yang berkomitmen secara legal untuk tunduk pada traktat tersebut (atau meratifikasi). Indonesia merupakan salah satu negara yang belum meratifikasi Statuta Roma.

Di Indonesia, semboyan keadilan terdapat pada sila ke 5 Pancasila yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila tersebut memiliki makna untuk bersikap adil terhadap sesama, menghargai dan menghormati hak orang lain. Namun, nyatanya terdapat beberapa hal yang menyebabkan sulitnya mencari keadilan di Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya ketegasan hukum di negara ini. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat akan adanya hukum dan aturan juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sulitnya mencari keadilan. Semua berawal dari hal-hal kecil. Seperti membuang sampah di sungai, tidak menaati rambu lalu lintas, perkelahian antar remaja, dan masih banyak lagi. Dari hal kecil tersebut dapat menimbulkan pelanggaran yang besar. Oleh karena itu, kita harus taat pada hukum yang berlaku agar terciptanya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan sangat penting untuk diwujudkan, dengan adanya keadilan kita akan mampu memaknai supremasi hukum, menghilangkan imparsialitas hukum dan tetap pada entitas keadilan.

Berita Lainnya