KERANGKA ACUAN
STUDENT UNION GRANT 2014
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
A. PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kreativitas mahasiswa di bidang penelitian sekaligus sebagai embrio berbagai kompetisi terkait, Universitas Negeri Yogyakarta akan mendanai 30 proposal melalui program student union grant (SUG. Setiap judul dapat mengajukan dana maksimal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Tujuan dari program SUG ini, antara lain melatih mahasiswa melaksanakan kegiatan di bidang penelitian secara inovatif dan kreatif, serta menghasilkan ide-ide baru di bidang penelitian, misalnya mengidentifikasi faktor penentu mutu produk, menemukan hubungan sebab-akibat antara dua atau lebih faktor, menguji – cobakan sebuah produk atau peralatan, merumuskan metode pembelajaran, melakukan inventarisasi sumber daya, memodifikasi produk eksisting, mengidentifikasi senyawa kimia, menguji khasiat ekstrak tanaman, merumuskan teknik pemasaran, survei kesehatan anak jalanan, metode pembelajaran aksara Jawa siswa di sekolah dasar, laju pertumbuhan ekonomi di sentra kerajinan Kasongan, faktor penyebab tahayul yang mewarnai perilaku masyarakat Jawa dan lain-lain kegiatan yang memiliki tujuan semacam itu.
B. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Peserta SUG adalah kelompok mahasiswa yang sedang aktif mengikuti program pendidikan S1 atau Diploma. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari berbagai program studi yang berbeda atau dari satu program studi yang sama, bergantung pada bidang kegiatan dan topik penelitian yang akan dilaksanakan. Keanggotaan mahasiswa dalam kelompok harus berasal dari minimal 2 (dua) angkatan yang berbeda. Seorang mahasiswa hanya dibenarkan masuk dalam satu kelompok pengusul SUG yang disetujui untuk didanai. Hal ini didasarkan pada kewajaran alokasi waktu bagi pelaksanaan kegiatan SUG dan kegiatan belajar mahasiswa selain dimaksudkan memberi kesempatan sebanyak mungkin mahasiswa yang terlibat. Kegiatan SUG didampingi oleh dosen pembimbing/pendamping. Seorang dosen pembimbing/ pendamping diperkenankan mendampingi maksimum 2 (dua) judul/kelompok pelaksana SUG.
Ketentuan lain tentang SUG adalah sebagai berikut
C. ATURAN PENULISAN USULAN
Usulan ditulis mengikuti sistematika penulisan sesuai pedoman terlampir yang secara mendasar dapat mengacu kepada pedoman PKM-P dari DIKTI. Adapun aturan penulisan usulan sebagai berikut:
🏅Selamat dan Sukses kepada:Bartolomius Dias, Mohammad Nabilah Abror, Febrina Nur…
Read More🏅Selamat dan Sukses kepada:Nurul Fatihah,Nabila Yaulia Safitri, Sifroh Ayu Nabila,…
Read More🏅Selamat dan Sukses kepada:Nurul Fatihah, sebagai:✓Juara II Pemilihan Mahasiswa Berprestasi…
Read More